Kemajuan teknologi  digital telah mempermudah kita dalam melakukan berbagai hal. Kini banyak hal bisa dilakukan secara online. Termasuk juga melakukan pemblokiran stnk secara online.

Cara blokir STNK online ini tentunya lebih efektif dan efisien untuk kita yang setiap hari menjalani kesibukan tanpa henti. Untuk anda yang ingin mendapatkan informasi lebih jelas mengenai pemblokiran stnk baik itu sebab maupun caranya bisa simak tulisan di bawah berikut ini:

STNK merupakan salah satu surat penting yang perlu dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Oleh karena itu menjaga stnk dengan baik perlu untuk dilakukan. Namun ada kalanya karena kondisi tertentu kita perlu melakukan pemblokiran terhadap STNK kendaraan.

Beberapa hal yang menyebabkan kita perlu memblokir stnk misalnya saja saat kendaraan kita hilang entah karena dicuri atau karena sebab lainnya. Dengan begitu proses administrasi kendaraan bermotor yang hilang ini berhenti dan kendaraan tidak akan leluasa lagi dimanfaatkan orang lain tanpa izin.

Selain karena kendaraan hilang kondisi lain yang menyebabkan kita perlu melakukan pemblokiran stnk adalah karena kendaraan bermotor tersebut sudah kita jual. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah kita terkena pajak progresif. 

Sebagai contoh jika kita punya mobil dan sudah dijual namun belum kita blokir stnknya maka ketika kita akan membeli mobil lagi apalagi dengan jenis dan tipe penggunaan yang sama maka kita akan dikenakan pajak progresif. Adapun besarnya pajak progresif ini bervariasi antara 2,5 hingga 10 persen tergantung jumlah mobil yang kita punyai serta wilayah tempat kita bayar pajak. Untuk mencegah terkena pajak progresif maka melakukan pemblokiran terhadap stnk mobil yang laku kita jual harus segera dilakukan. 

Untuk memblokir stnk mobil ataupun kendaraan bermotor lainnya sebenarnya tidak sesulit yang kita bayangkan. Kita bisa datang langsung ke samsat dengan membawa berkas berkas yang diperlukan untuk melakukan pemblokiran stnk.

Atau jika kita tidak ada waktu untuk datang langsung ke kantor samsat maka bisa memakai alternatif lain yakni dengan memblokir stnk secara online. Pemblokiran stnk secara online ini bisa kita lakukan dengan menggunakan website/aplikasi yang berbeda di tiap tiap daerahnya.

Sebagai contoh untuk wilayah DKI jakarta bisa menggunakan website pajakonline.jakarta.go.id, wilayah Jawa Barat bisa memakai aplikasi sambara dan seterusnya.

Meski berbeda aplikasi dan website yang digunakan namun cara blokir stnk online sendiri pada dasarnya sama saja. Adapun caranya adalah sebagai berikut:


Daftarkan diri di platform resmi yang tersedia

Langkah pertama yang perlu kita lakukan jika ingin memblokir stnk mobil secara online adalah dengan melakukan registrasi/pendaftaran di platform resmi yang tersedia. Seperti yang sudah disampaikan di atas untuk DKI Jakarta bisa mengakses pajakonline.jakarta.go.id, jawa barat bisa menggunakan aplikasi sambara, jawa timur bisa mendaftarkan diri di e-samsatjatim.

Setelah berhasil mendaftarkan diri dan memiliki akun di platform tersebut segera saja login kemudian memasukkan NIK pemilik kendaraan. Sistem akan menampilkan informasi kepemilikan kendaraan yang terdaftar berdasarkan NIK yang dimasukkan.


Unggah Berkas yang Dibutuhkan

Sama seperti pemblokiran offline untuk memblokir stnk secara online kita juga perlu mengunggah berkas berkas yang dibutuhkan. Beberapa berkas yang dibutuhkan untuk pemblokiran stnk ini antara lain adalah: 

1. Salinan e-KTP pemilik kendaraan.

2. Salinan Kartu Keluarga (KK).

3. Salinan STNK/BPKB.

4. Salinan akta penyerahan atau bukti pembayaran.

5. Surat kuasa (jika ada).

6. Surat pernyataan yang biasanya sudah ada di masing masing platform samsat daerah.

Jika berkas sudah kita unggah maka kita tunggu untuk verifikasi berkas berkas tersebut. Proses verifikasi ini dapat memakan waktu tertentu sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing.


Konfirmasi Pemblokiran:

Apabila semua dokumen telah diverifikasi dan memenuhi syarat, kamu akan menerima konfirmasi bahwa proses pemblokiran STNK telah berhasil dilakukan. Pastikan untuk menyimpan bukti atau nomor referensi yang diberikan sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut telah diblokir secara sah.