Rumah ibadah merupakan bangunan yang memiliki peranan sangat penting bagi masyarakat. Selain sebagai tempat ibadah rumah ibadah juga bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal positif lainnya misalnya saja sebagai sarana pendidikan dan kegiatan sosial keagamaan bagi masyarakat.
Tentu saja agar rumah ibadah bisa berfungsi dengan optimal perlu ada kemudahan dari pemerintah dalam operasioanl rumah ibadah tersebut. Salah satunya adalah dengan pembebasan pajak bumi dan bangunan khusus untuk rumah ibadah.
Adanya pembebasan pajak bumi dan bangunan tentu saja akan meringankan beban finansial rumah ibadah. Dan pengelola bisa menggunakan dana tersebut untuk kegiatan lainnya yang bermanfaat untuk kepentingan lainnya yang bermanfaat.
Rencana pembebasan pajak bumi dan bangunan secara nasional ini digagas oleh Anies Baswedan. Anies yang merupakan calon presiden dari koalisi perubahan untuk persatuan menjadikan program tersebut sebagai salah satu program unggulannya jika terpilih menjadi presiden kelak. Tentu saja pembebasan pajak bumi dan bangunan ini berlaku untuk semua rumah ibadah yang ada di Indonesia tanpa ada diskriminasi.
Sebenarnya program ini sudah terlebih dahulu dilaksanakan dan sukses dijalankan di DKI Jakarta ketika Anies masih menjabat gubernur. Dan jika terpilih menjadi presiden ia berencana untuk memperluas cakupan program tersebut agar semakin banyak yang merasakan manfaatnya.
Semakin banyak rumah ibadah yang merasakan manfaat dari pembebasan pajak bumi dan bangunan ini tentu semakin baik. Rumah ibadah akan semakin mudah untuk menjalankan kontribusi sosial dan keagamaan bagi masyarakat.
Bahkan pembebasan pajak untuk rumah ibadah ini secara langsung atau tidak langsung bisa memperbaiki perekonomian masyarakat. Sebagai contoh dana yang sedianya untuk membayar pajak, kemudian karena ada pembebasan pajak bisa digunakan untuk sumbangan ke warga yang kurang mampu atau digunakan untuk kegiatan produktif lainnya.
Dengan kata lain adanya pembebasan pajak untuk rumah ibadah merupakan bentuk pengakuan negara atas peran penting dan sumbangsih rumah ibadah dalam membangun masyarakat yang beragam dan berkeadilan. Dan pembebasan pajak ini juga membawa imbal balik dengan semakin optimalnya peranan rumah ibadah di masyarakat.
0 Komentar