Sebagai warga negara yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak berarti secara otomatis anda juga memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan yang anda miliki melalui laporan SPT tahunan. Laporan SPT tahunan ini merupakan kewajiban lain yang harus anda penuhi selain membayar pajak. Dengan adanya laporan SPT tahunan ini maka anda bisa mengetahui berapa jumlah pajak yang harus anda bayarkan kedepannya.

Jika anda yang terdaftar sebagai peserta wajib pajak tidak memberikan laporan SPT tahunan kepada pihak perpajakan maka anda akan dikenakan denda. Denda yang diberikan pun bermacam – macam, ada yang hanya berupa sanksi administrasi dan ada juga yang berupa sanksi pidana. Untuk menghindari hal tersebut maka dari itu anda harus melakukan kewajiban anda mengurus perpajakan sebagai warga negara yang baik.

Dalam teknis pelaporan SPT wajib pajak itu sendiri terbagi lagi menjadi dua jenis yakni laporan SPT orang yang memiliki penghasilan dibawah 60 juta per tahun dan juga yang memiliki penghasilan diatas 60 juta per tahun. Kedua jenis kategori tersebut tentu memiliki cara pelaporan SPT tahunan yang berbeda. Untuk itu anda harus memahami terkait syarat – syarat dalam pelaporan SPT tahunan tersebut.

Jika sebelumnya cara memberikan laporan SPT tahunan ini hanya bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat. Maka saat ini pihak Direktorat Jenderal Perpajakan sudah memberikan kemudahan baru berupa cara lapor SPT online yang bisa dilakukan dimana saja hanya cukup dengan menggunakan gadget dan juga koneksi internet yang stabil.

Nah, untuk anda yang peserta wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT tahunan dengan penghasilan dibawah 60 juta, maka anda bisa mengikuti langkah – langkah berikut ini:

  1. Pertama buka situs djponline di www.pajak.go.id, kemudian klik Login Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, dan klik “Login”.
  2. Selanjutnya pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filling” dan Pilih menu “Buat SPT”. Setelah itu ikuti panduan pengisian e-Filing. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
  3. Setelah itu isi formulir berikut:
    • BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal untuk pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
    • BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
    • BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
    • BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kota “Setuju” sampai muncul lambang centang.
  1. Setelah selesai akan keluar ringkasan SPT Anda dan anda akan diberikan kode verifikasi.
  1. Silakan buka email Anda untuk mengecek Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda yang telah dikirimkan.

Itulah cara pelaporan SPT tahunan untuk kategori orang wajib pajak yang memiliki penghasilan dibawah 60 juta. Sedangkan untuk yang memiliki penghasilan diatas 60 juta anda bisa mengeceknya kembali di situs resmi DJP Indonesia. Hal yang perlu anda ingat juga sebelum bisa menggunakan situs DJP Online, anda harus sudah memiliki nomor EFIN pajak yang bisa didapatkan melalui kantor pelayanan pajak terdekat.